A. Sejarah MGMP PAI
1.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi, membawa tantangan tersendiri
terhadap fenomena kehidupan beragama, khususnya pembelajaran Pendidikan Agama
Islam (PAI) pada sekolah. Sebab itu, setiap Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)
dituntut dapat berperan aktif dalam
menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis, damai, toleran, dan inklusif.
2.
Diundangkannya
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, memberikan pula
konsekuensi lain bagi setiap guru,
termasuk GPAI dalam mengemban profesinya sebagai pendidik yang profesional.
- Kondisi geografis wilayah, jumlah sekolah dan GPAI yang sangat banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan suatu wadah organisasi dalam bentuk musyawarah, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, forum menyalurkan aspirasi dan pembinaan di antara sesama GPAI.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menekankan pula bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik dan kompetensi yang meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Di sisi lain, setiap guru mata pelajaran dituntut untuk membentuk organisasi profesi.yaitu MGMP
B.
Seketariat MGMP PAI SMP beralamat di SMP Negeri 8 JKomp. Timah Kelurahan Tugu Kelapadua Depok Tlp/Fax : (021) 8718596.
C.
Visi dan Misi
1. Visi:
Terwujudnya suatu wadah Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang profesional dalam
rangka meningkatkan kualitas kepribadian Islam yang kaffah bagi peserta didik (siswa/murid) di sekolah pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah (SMP) menuju kemuliaan Islam dan kaum muslimin
2. Misi:
a.
Sebagai wadah berkumpulnya
pemikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kompetensi, memberdayakan
potensi sebagai ikhtiar mengembangkan mutu proses dan hasil pembelajaran
Pendidikan Agama Islam (PAI) yang optimal melalui jalinan silaturahmi antar anggota
dalam dalam suatu musyawarah. (MGMP)
b.
Menjadi wadah bagi Guru Pendidikan
Agama Islam (GPAI) agar berkomitmen untuk selalu mendidik, membimbing, melatih
dan menyiapkan para peserta didik, sehingga memiliki kemampuan berkreasi,
mengatur dan memelihara kreasinya (tetap
di jalan fitri, atau Sa’adah fiddarain), agar selalu
memberikan maslahat bagi diri, masyarakat dan dunia secara luas (rahmat bagi seluruh alam).
c.
Menjadi tempat bagi Guru
Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar memiliki komitmen dalam meningkatkan mutu
keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah peserta didik, sehingga mampu menjadikan setiap diri (siswa, guru dan seluruh civitas pendidikan) sebagai
model (uswah sekaligus ibrah ) dan pusat suri tauladan atau
contoh (centre of self identivication)
yang pada akhirnya memberikan warna budaya Islam di lingkungan sekolah (school
Islamic culture).
d.
Saling bekerja sama dengan
organisasi profesi, instansi dan lembaga terkait dan yang relevan, agar mampu
mengemban amanah yang diberikan dan bertanggung jawab dalam membangun peradaban
di masa depan yang damai, ramah dan sejahtera (maslahatul ummah, wathaniyah dan basyariyah) yang berbasis kepada
nilai-nilai Rabbani atau Ilahiah.
e.
Menjadi wadah meningkatkan
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
GPAI, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat, serta memperoleh pengalaman
dan wawasn baru dalm setiap pertemuann.
D. Fungsi
dan Tujuan MGMP PAI SMP
1. Fungsi
a.
Meningkatkan Kompetensi
b.
Meningkatkan Karier
c.
Meningkatkan Wawasan
2. Tujuan
a. Meningkatkan komitmen terhadap profesionalitas, yang
melekat pada setiap Guru Pendidikan Agama Islam GPAI sifat dedikatif (amal ibadah, ikhlas), komitmen terhadap
prinsip-prinsip manajemen, mutu proses dan hasil kerja (produk atau jasa),
serta sikap yang selalu meningkatkan mutu secara berkesinambungan (kamaliatul amal atau continous improvement).
b.
Secara berkesinambungan terus
menata, memberdayakan dan meningkatkan mutu proses, pelaksanaan dan hasil
pembelajaran bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), sehingga peserta didik
mampu menguasai dan mengembangkan serta menjelaskan fungsi ilmu dalam kehidupan
nyata, memilah dan memilih
dimensi teoritis maupun
praktiknya, serta mampu
melalukan transformasi, internalisasi dan implementasi ilmu kepada para
siswa (Iman, Islam, Ihsan atau Aqidah,
Syariah dan Akhlakul Karimah)
E. Moto
Motto MGMP PAI Kota Depok adalah : ”Merajut tali silaturahim Menuju GPAI yang Profesional”.
F. Sekretariat
Alamat
sekretariat MGMP PAI : SMP Negeri 8 DepokJl. Komplek Timah Kelurahan
Tugu Cimanggis Depok
G. Website
https://mgmppaismpdepok.blogspot.co.id/
H. NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) MGMP PAI SMP adalah : 02.935.351.3-019.000
I. Dewan
Pengurus
Dewan Pengurus MGMP PAI berkewajiban:
1.
Mengelola
dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
2.
Mengajukan
rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja MGM PAI SMP Tingkat Kota Depok pada musyawarah anggota;
3.
Menyelenggarakan
administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan
transparan;
4.
Menyelenggarakan
musyawarah anggota dan atau pengurus;
5.
Membuat
laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya
pelaksanaannya;
J. Dasar
Musyawarah Guru
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islan, berdasarkan:
1. Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945; pasal ;28 tentang kemerdekaan berserikat dan
berkumpul
2.
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003, tentang Sitem Pendidikan Nasional;
3.
Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
K. Keanggotaan
Keanggotaan,
adalah seluruh Guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di sekolah pada
tingkat SMP Se- Kota Depok.
L. Kepengurusan
1.
Pengurus
dipilih dari, dan oleh anggota;
2. Pengurus
memiliki kemauan, kemampuan, dan kometmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta
pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan asosiasi;
3.
Masa
kerja kepengurusan adalah 4 tahun.
4. Pengurus
berhak menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART serta
ketentuan lainnya.
5.
Pengurus
berkewajiban:
a.
Mengelola
dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
b.
Mengajukan
rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja MGMP PAI SMP
tingkat Kota Depok pada
musyawarah anggota;
c.
Menyelenggarakan
administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan
transparan;
d.
Menyelenggarakan
musyawarah anggota dan atau pengurus;
e. Membuat
laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya
pelaksanaannya;
M. Keuangan
Sumber Keuangan MGMP
PAI Kota Depok berasal dari :
- Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat,
- Partisipasi Sekolah ( Dana bos ) tentang peningkatan Kompetensi Guru;
- Donatur dan sumber lain yang halal, syah, dan tidak mengikat;
N. Data
GPAI
Berikut ini data GPAI pada
sekolah berdasarkan kualifikasi pendidikan:
Terlampir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar