Profil MGMP PAI Kota Depok



A.    Sejarah MGMP PAI
1.      Kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi, membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama, khususnya pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah. Sebab itu, setiap Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dituntut dapat berperan aktif  dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis, damai, toleran, dan inklusif.
2.      Diundangkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,  memberikan pula konsekuensi lain  bagi setiap guru, termasuk GPAI dalam mengemban profesinya sebagai pendidik yang profesional.
  1. Kondisi geografis wilayah, jumlah sekolah dan GPAI yang sangat banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan suatu wadah organisasi dalam bentuk musyawarah, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, forum menyalurkan aspirasi dan pembinaan di antara sesama GPAI.
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menekankan pula bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik dan kompetensi yang meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan  kompetensi  profesional.  Di sisi  lain, setiap guru mata pelajaran dituntut untuk membentuk organisasi profesi.yaitu MGMP
B.     Seketariat MGMP PAI SMP beralamat di SMP Negeri 8 JKomp. Timah Kelurahan Tugu Kelapadua Depok Tlp/Fax : (021) 8718596.
C.    Visi dan Misi
1.   Visi:
Terwujudnya suatu wadah Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang profesional dalam rangka meningkatkan kualitas kepribadian Islam yang kaffah bagi peserta didik (siswa/murid) di sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SMP) menuju kemuliaan Islam dan kaum muslimin
            
2.   Misi:
a.    Sebagai wadah berkumpulnya pemikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kompetensi, memberdayakan potensi sebagai ikhtiar mengembangkan mutu proses dan hasil pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang optimal melalui jalinan silaturahmi antar anggota dalam dalam suatu musyawarah. (MGMP)
b.   Menjadi wadah bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar berkomitmen untuk selalu mendidik, membimbing, melatih dan menyiapkan para peserta didik, sehingga memiliki kemampuan berkreasi, mengatur dan memelihara kreasinya (tetap di jalan fitri, atau Sa’adah fiddarain), agar selalu memberikan maslahat bagi diri, masyarakat dan dunia secara luas (rahmat bagi seluruh alam).
c.    Menjadi tempat bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar memiliki komitmen dalam meningkatkan mutu keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah peserta didik, sehingga  mampu menjadikan  setiap diri (siswa,  guru dan seluruh civitas pendidikan) sebagai model (uswah sekaligus ibrah ) dan pusat suri tauladan atau contoh (centre of self identivication) yang pada akhirnya memberikan warna budaya Islam di lingkungan sekolah (school Islamic culture).
d.   Saling bekerja sama dengan organisasi profesi, instansi dan lembaga terkait dan yang relevan, agar mampu mengemban amanah yang diberikan dan bertanggung jawab dalam membangun peradaban di masa depan yang damai, ramah dan sejahtera (maslahatul ummah, wathaniyah dan basyariyah) yang berbasis kepada nilai-nilai Rabbani atau Ilahiah.
e.    Menjadi wadah meningkatkan kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas GPAI, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, serta memperoleh pengalaman dan wawasn baru dalm setiap pertemuann.
D.    Fungsi dan Tujuan MGMP PAI SMP
    1. Fungsi
a.    Meningkatkan Kompetensi
b.   Meningkatkan Karier
c.    Meningkatkan Wawasan
2. Tujuan
a.       Meningkatkan komitmen terhadap profesionalitas, yang melekat pada setiap Guru Pendidikan Agama Islam GPAI sifat dedikatif (amal ibadah, ikhlas), komitmen terhadap prinsip-prinsip manajemen, mutu proses dan hasil kerja (produk atau jasa), serta sikap yang selalu meningkatkan mutu secara berkesinambungan (kamaliatul amal atau continous improvement).
b.      Secara berkesinambungan terus menata, memberdayakan dan meningkatkan mutu proses, pelaksanaan dan hasil pembelajaran bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), sehingga peserta didik mampu menguasai dan mengembangkan serta menjelaskan fungsi ilmu dalam kehidupan nyata, memilah  dan  memilih  dimensi  teoritis  maupun  praktiknya,  serta  mampu  melalukan transformasi, internalisasi dan implementasi ilmu kepada para siswa (Iman, Islam, Ihsan atau Aqidah, Syariah dan Akhlakul Karimah)
E.     Moto
Motto MGMP PAI Kota Depok adalah : ”Merajut tali silaturahim Menuju GPAI yang Profesional”.

F.     Sekretariat
Alamat sekretariat MGMP PAI  :  SMP Negeri 8 DepokJl. Komplek Timah Kelurahan Tugu Cimanggis Depok

 G.    Website
https://mgmppaismpdepok.blogspot.co.id/

H.    NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) MGMP PAI SMP adalah : 02.935.351.3-019.000
I.       Dewan Pengurus
Dewan Pengurus MGMP PAI berkewajiban:
1.      Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
2.      Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja MGM PAI SMP Tingkat Kota Depok pada musyawarah anggota;
3.      Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
4.      Menyelenggarakan musyawarah anggota dan atau pengurus;
5.      Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;

J.      Dasar
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islan, berdasarkan:
1.  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; pasal ;28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul
2.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sitem Pendidikan Nasional;
3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

K.    Keanggotaan
Keanggotaan, adalah seluruh Guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di sekolah pada tingkat SMP Se- Kota Depok.
L.     Kepengurusan
1.      Pengurus dipilih dari, dan oleh anggota;
2.  Pengurus memiliki kemauan, kemampuan, dan kometmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan asosiasi;
3.      Masa kerja kepengurusan adalah 4 tahun.
4.   Pengurus berhak menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART serta ketentuan lainnya.
5.      Pengurus berkewajiban:
a.       Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
b.      Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja  MGMP PAI SMP tingkat Kota Depok pada musyawarah anggota;
c.      Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
d.      Menyelenggarakan musyawarah anggota dan atau pengurus;
e.     Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;

M.   Keuangan
Sumber Keuangan MGMP PAI Kota Depok berasal dari :
  1. Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat,
  2. Partisipasi Sekolah ( Dana bos ) tentang peningkatan Kompetensi Guru;
  3. Donatur dan sumber lain yang halal, syah, dan tidak mengikat;

N.    Data GPAI
Berikut ini data GPAI pada sekolah berdasarkan kualifikasi pendidikan:
Terlampir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar